Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Strategos yang diambil dari kata Stratos yang berarti Militer dan Ag yang berarti memimpin. Pada konteks awalnya, strategi diartikan sebagai generalship atau sesuatu yang dilakukan oleh para jendral dalam membuat rencana untuk menaklukkan musuh dan memenangkan perang.[1] Sehingga tidak mengherankan pada awal perkembangannya istilah strategi digunakan dan popular di lingkungan militer.
Dari segi etimologi ( asal kata ), penggunaan strategi dalam istilah manajemen suatu organisasi diartikan sebagai kiat, cara dan taktik utama yang di rancang secara sistematik dalam melaksanakan fungsi – fungsi maajemen yang terarah kepada tujuan strategi organisasi.[2]
Menurut Karl Von Clausewitz seperti yang dikutip oleh Agustinus Sri Wahyudi mengatakan “ strategi adalah suatu seni menggunakan suatu pertempuran untuk memenangkan suatu perang”.[3] Sementara strategi menurut Din Syamsudin,strategi mengandung arti antara lain :
- Rencana dan cara yang seksama untuk mencapai tujuan.
- Seni dalam mensiasati pelaksanaan rencana atau program untuk mencapai tujuan.[4]
Menurut Hisyam Ali yang dikutip oleh Rafi’udin, strategi yang disusun, dikonsentrasikan dan dikonsepsikan dengan baik dapat membuahkan pelaksanaan yang disebut strategi. Menurutnya, untuk mencapai strategi yang strategis harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
a) Kekuatan, yaitu memperhitungkan kekuatan yang dimiliki dan biasanya menyangkut manusia, dana dan beberapa piranti yang dimiliki.
b) Kelemahan, yaitu memperhitungkan kelemahan – kelemahan yang dimiliki dan menyangkut aspek – aspek sebagaimana kekuatan.
c) Peluang, melihat seberapa besar peluang yang mungkin tersedia diluar, hingga peluang yang sangat kecil pun dapat diterobos.
d) Ancaman, yaitu memperhitungkan kemungkinan adanya ancaman dari luar.[5]
Menurut Sondang Siagian untuk memenuhi persyaratan – persyaratan strategi sebagai strategi yang baik, ada beberapa criteria yang harus dipenuhi :
1) Strategi sebagai keputusan jangka panjang harus mengandung penjelasan singkat tentang masing – masing komponen dan strategi organisasi yang bersangkutan, dalam arti terlihat kejelasan dari ruang lingkup, pemanfaatan sumber dana dan daya, serta keunggulannya, bagaimana menghasilkan keunggulan tersebut dan sinergi antara komponen – komponen tersebut di atas.
2) Strategi sebagai keputusan jangka panjang yang mendasar sifatnya harus memberikan petunjuk tentang bagaimana strategi akan membawa organisasi lebih cepat dan efektif menuju tercapainya tujuan dan berbagai sasaran organisasi.
3) Strategi organisasi dinyatakan dalam pengertian fungsional, dalam arti jelasnya satuan kerja sebagai pelaksana utama kegiatan melalui pembagian kerja yang jelas sehingga kemungkinan terjadinya tumpang tindih, saling melempar tanggung jawab dan pemborosan dapat dicegah.
4) Pernyataan strategi itu harus bersifat spesifik dan tepat, bukan merupakan pernyataan – pernyataan yang masih dapat diimplementasikan dengan berbagai jenis interpretasi yang pada selera dan persepsi individual dari pembuat interpretasi.[6]
Dari beberapa defenisi di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan tentang strategi, yaitu :
a. Strategi merupakan tujuan jangka panjang dari suatu perusahaan, serta pendayagunaan dan alokasi semua sumber daya yang penting untuk mencapai tujuan tersebut.
b. Dalam menyusun strategi dibutuhkan perencanaan dan sasaran yang jelas dalam membangun kekuatan strategi organisasi.
c. Untuk mencapai tujuan dari organisasi perlu merumuskan kebijakan dan strategi khusus yang dipilih.
d. Strategi yang dipilih diimpementasikan oleh organisasi secara tepat dan mengevaluasi terhadap strategi tersebut.
- Pengertian Pemasaran
Suatu perusahaan dalam bidang apapun, baik yang berorientasi pada perolehan laba jangka panjang maupun perusahaan nirlaba membutuhkan apa yang disebut dengan pemasaran. Pemasaran adalah suatu proses social dan melalui proses itu individu – individu itu dan kelompok itu akan memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan cara menciptakan dan menukarkan produk dan nilai dengan individu dan kelompok lain.[7] Sedangkan menurut William J. Stanton, pemasaran didefinisikan berdasarkan bisnis yaitu sebuah system dari kegiatan bisnis yang di rancang untuk merencanakan, memberi harga, mempromosikan dan mendistribusikan jasa serta barang – barang pemuas kebutuhan dan keinginan pasar.[8]
Pemasaran adalah satu proses yang menyatukan ( brings together ) kemampuan sebuah organisasi dengan permintaan – permintaan pelanggan atau pengguna. Ia mementingkan proses perhubungan dengan pelanggan dan mempunyai kesan terhadap setiap aspek organisasi dari penyelidikan produk yang sampai kepada proses penjualan.[9]
Pada hakekatnya pemasaran menekankan orientasi pada kebutuhan dan keinginan konsumen yang ditujukan untuk mencapai keberhasilan mencapai tujuan perusahaan. Dengan demikian ada empat unsure pokok yang terdapat dalam konsep pemasaran, yaitu : orientasi pada konsumen ( kebutuhan dan keinginan konsumen ), kegiatan pemasaran yang terpadu, kepuasan konsumen/ pelanggan, dan tujuan perusahaan jangka panjang.[10]
Dari beberapa istilah diatas, penulis dapat menympulkan bahwa :
- Pemasaran adalah proses penciptaan barang dan penawaran jasa kepada konsumen, sehingga terbentuk proses jual beli antara produsen dan konsumen untuk tercapainya tujuan dengan baik.
- Dalam proses pemasaran dapat diketahui psikologis konsumen / pelanggan, sehingga cocok dengan konsumen tersebut.
- Pemasaran adalah langkah untuk membantu image, suatu perusahaan agar lebih dikenal oleh masyarakat konsumen.
- Unsur – unsur Strategi Pemasaran atau Bauran Pemasaran ( Marketing Mix )
Dalam menentukan marketing mix, harus diuraian terlebih dahulu dalam garis besar mengenai strategi yang spesifik dalam hubungannya dengan marketing mix. Marketing mix merupakan sesuatu yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mempengaruhi permintaan akan produknya yang terdiri atas empat kelompok, yaitu Product ( produk ), Price ( harga ), Promotion ( promosi ), dan Place ( tempat ) atau Distribution ( distribusi ).
Philip Kotler mendifinisikan marketing mix sebagai perangkat variabel – variabel pemasaran terkontrol yang digabungkan perusahaan untuk menghasilkan tanggapan yang diinginkannya dalam pasar sasaran.[11]
Dalam Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, marketing mix merupakan factor – factor yang mempengaruhi tingkat permintaan terhadap produk sebuah perusahaan, yakni kualitas produk, reklame, system penjualan dan anjuran mengenai produksi.
Selanjutnya akan dibahas empat elemen pokok yang terdapat dalam marketing mix, yaitu:
1. Strategi Produk
Produk merupakan unsure terpenting dalam suatu bauran pemasaran, dimana baik buruknya suatu produk pada konsumen akan membawa pengaruh bagi kelangsungan hidup perusahaan pada masa yang akan datang. Produk juga merupakan bentuk penawaran organisasi jasa yang ditujukan untuk mencapai tujuan melalui pemuasan kebutuhan dan keinginan pelanggan. Produk disini bisa berupa apa saja (baik yang berwujud fisik maupun tidak) yang dapat ditawarkan kepada pelanggan potensial untuk.memenuhi kebutuhan dan keinginan tertentu. Produk merupakan semua yang ditawarkan ke pasar untuk diperhatikan, diperoleh dan digunakan atau dikonsumsi untuk dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan yang berupa fisik, jasa, orang, organisasi dan ide.[12]
Menurut Philip Kotler, produk adalah setiap apa saja yang dapat di tawarkan di pasar untuk mendapatkan perhatian, permintaan, pemakaian atau konsumsi yang dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan.[13]
2. Strategi Harga
Bauran harga berkenaan dcngan kebijakan strategis dan taktis seperti tingkat harga, struktur diskon, syarat pembayaran dan tingkat diskriminasi harga diantara berbagai kelompok pelanggan. Harga menggambarkan besarnya rupiah yang harus dikeluarkan seorang konsumen untuk memperoleh satu buah produk dan hendaknya harga akan dapat terjangkau oleh konsumen.
3. Strategi Promosi
Bauran promosi meliputi berbagai metode, yaitu Iklan, Promosi Penjualan, Penjualan Tatap Muka dan Hubungan Masyarakat. Menggambarkan berbagai macam cara yang ditempuh perusahaan dalam rangka menjual produk ke konsumen.
4. Strategi Distribusi
Merupakan keputusan distribusi menyangkut kemudahan akses terhadap jasa bagi para pelanggan. Tempat dimana produk tersedia dalam sejumlah saluran distribusi dan outlet yang memungkinkan konsumen dapat dengan mudah memperoleh suatu produk.
- Haji
- Pengertian Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh). Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.[14]
- Hukum Haji
Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ *
Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS.3:97).
Firman Allah :
وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ*
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. 2:196).
Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan, sesuai dengan firman Allah:
وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ*
Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. 22: 27).
Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw.
أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ *
Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).
Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda nabi.
تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ *
Artinya : “Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad).
Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.
مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا *
Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).[15]
- Macam – Macam Haji
Ada 3 (tiga) macam haji, yaitu:
a. Haji Tamattu' Ialah seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Orang yang melaksanakan haji Tamattu' wajib menyembelih binatang "hadyu." Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , beliau berkata: "Pada waktu haji wada' Rasulullah ; mengerjakan umrah sebelum haji, beliau membawa binatang hadyu dan menggiring (binatang-binatang) itu bersamanya dari Dzul Hulaifah (Bir Ali), beliau memulai ber-ihlal (berniat) ihram untuk umrah, kemudian beliau ber-ihlal (berniat) untuk haji . Maka demikian pula manusia yang menyertai beliau, mereka mengerjakan umrah sebelum haji. Di antara mereka ada yang membawa binatang hadyu. Maka setibanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam di Makkah beliau ber-kata kepada manusia: 'Barangsiapa di antara kalian yang membawa binatang hadyu, maka tidak boleh dia berlepas dari ihram-nya hingga selesai melaksanakan hajinya, dan barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa binatang hadyu, hendaklah ia melakukan thawaf di Baitullah (thawaf umrah/qudum,-Pent) dan melakukan thawaf antara shafa dan marwah (sa'i), lalu memendekkan (rambutnya) dan bertahallul. Kemudian (jika tiba hari haji,-Pent) hendak-lah ia berniat ihram untuk ibadah haji, dan hendaklah dia menyembelih binatang hadyu. Barangsiapa yang tidak (mampu) memperoleh binatang hadyu, maka dia berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila telah kembali kepada keluarganya (ke negeri asalnya).
b. Haji Qiran Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".
c. Haji Ifrad Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamroh 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajiban menyembelih "hadyu" baginya. Dalil haji Qiran dan haji Ifrad adalah hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha , beliau berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pada tahun ketika beliau melaksanakan haji wada', di antara kami ada yang berihram untuk melaksanakan umrah, ada pula yang berihram untuk umrah dan haji (secara bersamaan), dan adapula yang berihram untuk melaksanakan haji saja, dan Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul (berlepas dari ihram mereka,-Pent) hingga pada hari Nahar (hari 'Idul Adh-ha, 10 Dzulhijjah).
4. Syarat dan Rukun Haji
"Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. " (QS. Ali Imron : 97).
Sabda Rasullulah SAW, "Islam dibangun di atas lima kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan."
Haji diwajibkan kepada orang Muslim dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Islam
b. Akil Baliqh ( dewasa )
c. Aqil ( berakal )
d. Waras
e. Merdeka ( Bukan Budak )
f. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang di tinggal berhaji.
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji, Rukun Haji tersebut adalah :
a. Ihram ( Niat )
b. Wukuf di Arafah
c. Thawah Ifadah
d. Sai
e. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian.
f. Tertib
Rukun Haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh, jika salah satu ditinggalkan maka hajinya tidak sah.
Wajib Haji :
a) Memulai Ihram dari Miqat.
b) Mabit di muzdalifah.
c) Mabit di Mina.
d) Melontar Jumroh Ula, wustho, dan aqhobah.
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).[16]
- Umroh
1) Pengertian Umroh
Umrah diambil dari ‘itimar, artinya berjarah. Secara istilah Umrah berarti menjiarahi Ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajibnya. Tetapi, berbeda dengan ibadah haji, Umrah dapat dilaksanan sewaktu-waktu sepanjang tahun, baik di dalam bulan haji atau sebelum maupun sesudahnya.
Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad.
Ahmad dan al-Syafeti berpendapat bahwa amaR (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk sunat mu’akkad.
Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, seperti halnya denga ibadah haji. Tetapi, memperbanyak Umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan.[17]
Pengertian ibadah umrah adalah berkunjung ek Baitullah, melakukan thawaf dan sa'i dengan cara tertentu dan waktu yang tidak ditentukan. Pengertian umroh atau definisi umrah secara bahasa artinya berkunjung, sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri pada Allah
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji. [18]
2) Hukum Umroh
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum umrah, ada dua pendapat, yaitu :
a) Menurut pendapat mazhab Syafi’I dan Ahmad : Umroh hukumnya wajib, yang bersandar pada firman Allah SWT dalam surat Al-baqarah ( 2 : 196)
Artinya : “ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”
b) Menurut mazhab Maliki dan Hanafi : Umrah hukumnya Sunnah Muakkadah, yang bersandar pada sabda Rasulullah SAW :
Artinya : “ Rasulullah SAW, ditanya tentang umrah, apakah wajib hukumnya? Rasulullah menjawab, tidak ( tetapi ) jika kamu mengerjakannya itu lebih baik.” ( HR.Tirmidzi)[19]
3) Rukun Umrah
Rukun umrah hampir sama dengan rukun haji, tetapi pada rukun umrah tidak ada pelaksanaan Wukuf, tidak ada melontar dan umrah dapat dilaksanakan setiap saat, rukun umrah antara lain:
- Niat Ihram umrah dari miqat
- Thawaf ( mengelilingi ka’bah )
- Sa’I diantara Shafa dan Marwah
- Tahallul ( bercukur ) sekurang – kurangnya tiga helai rambut
- Menertibkan empat rukun di atas
4) Amalan – amalan dalam umrah
Bagi orang – orang yang datang dari luar miqat dan bermaksud melaksanakan umrah, hendaklah berihram dari tempat yang telah ditentukan Syara. Adapun bagi penduduk Makkah atau sekitarnya dan yang melakukan haji ifrad, apabila belum melaksanakan umrah, hendaklah mengambil miqat dari tanah suci, yaitu Tan’lim atau Ja’ranah. Setelah melaksanakan amalan – amalan umrah sebagai berikut:[20]
a. Membersihkan diri, seperti mandi, bercukur, memotong kuku dan lain – lain.
b. Memakai pakaian Ihram.
c. Shalat dua rakaat Ihram.
d. Membaca niat : Labbaik Allahumma Umratan.
e. Membaca Talbiah sepanjang menuju ka’bah.
f. Masuk Masjid Haram melalui Babu Assalam dan berdo’a seperti yang dibaca ketika melaksanakan ibadah haji.
g. Thawaf tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad serta menciumnya jika memungkinkan.
h. Antara rukun Yunani dan Hajar Aswad, dianjurkan membaca do’a seperti yang dibaca Rasulullah.
i. Shalat di belakang Maqam Ibrahim.
j. Do’a di Multazam.
k. Meminum air Zamzam.
l. Menuju Mas’a untuk melakukan Sa’I sambil bertakbir, tahmid, tahlil, tasbih, istigfar, shalawat dan do’a.
m. Selesai tujuh putaran Sa’I kemudian Tahallul ( mencukur rambut ).
[1] Setiawan Hari Purnomo dan Zulkieflimansyah, I Manajemen Strategi ; Sebuah konsep Pengantar, (Jakarta : LPFE UI, 1999 ), h.8
[2] Hadari Nawawi, manajemen Strategi Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan. ( Yogyakarta : Gajah Mada University Press,2000), cet. Ke-1, h. 147.
[3] Agustinus Sri Wahudi, Manajemen Strategik ; Pengantar Prose Berpikir Strategik, ( Jakarta : Bina Rupa Aksara, 1996 ), cet. Ke -1, h.16.
[4] Din Syamsudin, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Mandani. ( Jakarta : Logos,2000 ), cet. Ke -4, h. 127
[5] Rafi’udin dan Maman Abdul Djaliel, prinsip dan Strategi Dakwah, ( Bandung : Pustaka Setia, 1997 ), h. 76
[6] Sondang Siagian, Analisis serta Pemasaran Kebijaksanaan dan Strategi Organisasi, ( Jakarta : PT. Gunung Agung, 1986 ), cet. Ke-2, h.23
[7] Karnaen Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, ( Depok : Usaha kami, 1996 ) h. 179.
[8] Marius P. A, Dasar – dasar Pemasaran, ( Jakarta : Grasindo Persada, 2002 ), cet. Ke-2 h.5.
[9] www.pemasaran .com
[10] Sofjan Assauri, Manajemen Pemasaran. ( Jakarta : PT Raja grafindo Persada, 2004 ), cet.7 h.80-81
[11] Philip Kotler, Dasar – Dasar Manajemen, Alih Bahasa; Wilhemus W. Bakowatun, ( Jakarta; FEUI,1987), Edisi Ke-3., Jilid I., h.63
[12] Kotler dan Armstrong, (terjemahan Alexander Sindoro), 2000, Dasar-dasar Pemasaran, Prenhallindo, Jakarta.
[13] Ibid, h. 20
[14] on 20/07/2010
[15] Panduan Ibadah Haji dan Umrah, Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.PENERBIT SWAGATI PRESS.CIREBON.2007
[17] Buku Haji & Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo, http://blog.muslim-indonesia.com/petunjuk-pelaksanaan-haji-dan-umrah/umrah/pengertian-umrah.
[18] http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2092963-pengertian-umrah/
[19] Ibnu Hajar Al-Asqolani, Bulugul Maram, ( Semarang Thoha Putra,852 H), h. 726
[20] Burhan, Pedoman Haji, umrah dan zakat h. 101
gan / sist yuu booking & issued ke www.elmiragroup.com / sms ke 085785117101
BalasHapusijin copas ya
BalasHapusUmroh 12 hari hanya Rp.26,5 Juta
BalasHapusUMROH MURAH 12 HARI
mantap by tabarruk gowa funpage fb
BalasHapusUmrah sesuai sunnah
BalasHapusMulai 23.9
Wa atau call 081212120969
Penjelasannya sangat lengkap.
BalasHapusInformasi alhijaztravelku bisa menjadi salah satu pilihan travel berpengalaman. https://alhijaztravelku.blogspot.com